Hukum Leasing Menurut Islam

Muamalah leasing kini menjadi bentuk muamalah yang sangat luas diterapkan di masyarakat. Sayangnya banyak orang yang tak mengetahui hukumnya. Seperti apa?

Leasing ada dua macam: (1), leasing dengan hak opsi (finance lease), yaitu leasing di mana pihak lessee (penerima leasing) mempunyai opsi (pilihan) membeli barang leasing atau memperpanjang jangka waktu perjanjian leasing. Leasing inilah yang lalu dikenal dengan istilah “leasing” saja. (2) leasing tanpa hak opsi (operating lease), yaitu leasing di mana pihak lessee (penerima leasing) tak mempunyai opsi membeli barang leasing.

Pihak yang terlibat dalam leasing dengan hak opsi (finance lease) ada tiga pihak: (1) konsumen (disebut lessee atau penerima leasing); (2) dealer/supplier, yaitu penjual barang; dan (3) lembaga pembiayaan (disebut lessor atau pemberi leasing), misalnya FIF atau Adira Finance.

Mekanismenya, pihak lessor membeli barang (misal sepeda motor) dari dealer secara cash (kontan), kemudian lessor menjual kembali sepeda motor itu secara kredit kepada lessee melalui akad leasing. Dalam akad leasing ini, pihak lessor menyewakan sepeda motor kepada lessee selama jangka waktu angsuran tertentu (misal tiga tahun). Selama angsuran belum lunas, motor tetap milik lessor dan baru menjadi hak milik lessee setelah angsuran lunas. Konsekuensinya, jika lessee tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dilelang. Dalam akad leasing ini sepeda motor dijadikan jaminan secara fidusia.  Karena itu BPKB motor tetap berada di tangan lessor hingga seluruh angsuran lunas.

Pertanyaannya, bagaimanakah hukumnya? Hukumnya ada rincian (tafshiil) sbb; (1) hukum syara’ untuk leasing tanpa hak opsi (operating lease) adalah boleh (mubah) selama memenuhi segala rukun dan syarat dalam hukum Ijarah (sewa menyewa); (2) adapun leasing dengan hak opsi (finance lease), yang banyak dipraktikkan dalam kredit motor atau mobil saat ini, hukumnya haram, berdasarkan empat alasan berikut :

Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa-menyewa dan jual-beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad. Ibnu Mas’ud ra berkata, ”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR Ahmad, Al Musnad, I/398). Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad (wujudu ‘aqdayni fi ‘aqdin wahidin) di mana satu akad menjadi syarat bagi akad lainnya secara tak terpisahkan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, II/308).

Kedua, dalam akad leasing biasanya terdapat bunga. Maka angsuran yang dibayar per bulan oleh lessee bisa jadi besarnya tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi besarnya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman. Leasing dengan bunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba (lihat QS Al Baqarah [2] : 275).

Ketiga, dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, ”Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra, II/287). Imam Ibnu Hazm berkata, ”Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah telanjur terjadi, harus dibatalkan.” (Al Muhalla, III/427).

Keempat, ada denda (penalti) jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau pelunasan sebelum waktunya. Padahal denda yang dikenakan pada akad utang termasuk riba.

Berdasarkan empat alasan di atas, maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan “leasing” saja, hukumnya haram. Wallahu a’lam. (KH Siddiq Al Jawie)

Akhwat Menikah
 
Seorang suami mengadukan apa yang ia rasakan kepada seorang Syekh. Dia berkata:

“Ketika aku mengagumi calon istriku seolah-olah dalam pandanganku Allah tidak menciptakan perempuan yang lebih cantik darinya di dunia ini.
Ketika aku sudah meminangnya, aku melihat banyak perempuan seperti dia.
Ketika aku sudah menikahinya aku lihat banyak perempuan yang jauh lebih cantik dari dirinya.
Ketika sudah berlalu beberapa tahun pernikahan kami, aku melihat seluruh perempuan lebih manis dari pada istriku.”

Syekh berkata:  ﺃﻓﺄﺧﺒﺮﻙ ﺑﻤﺎ ﻫﻮ ﺃﺩﻫﻰ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺃﻣﺮّ!؟

“Apakah engkau tahu, ada yang jauh lebih parah daripada yang engkau alami saat ini!?”

Laki-laki penanya: “Iya, mau.”
Syekh: “Sekalipun engkau mengawini seluruh perempuan yang ada di dunia ini, pasti anjing-anjing yang berkeliaran di jalanan itu lebih cantik dalam pandanganmu dari pada wanita manapun.”

Laki-laki penanya itu tersenyum masam, lalu ia berujar: “Kenapa tuan Syekh berkata demikian?”

Syekh itu melanjutkan: ليس الأمر في عرسك ، وإنما هو في قلبك الطامع وبصرك الزائغ ، ولا يملأ عين ابن آدم الا التراب

“Masalah sesungguhnya bukan terletak pada istrimu, tapi terletak pada hati rakusmu dan mata keranjangmu. Mata manusia tidak akan pernah puas, kecuali jika sudah tertutup tanah kuburan.”

Rasulullah bersabda:

لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ ثَانِيًا، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ
 
“Andaikan anak Adam itu memiliki lembah penuh berisi emas pasti ia akan menginkan lembah kedua, dan tidak akan ada yang bisa memenuhi mulutnya kecuali tanah. Dan Allah akan menerima taubat siapa yang mau bertaubat”.

Lalu Syekh itu bertanya, “Apakah engkau ingin istrimu kembali seperti dulu, menjadi wanita terindah di dunia ini?”

“Iya Syekh,” jawab lelaki itu dengan perasaan tak menentu.

Syekh: فاغضض ﺑﺼﺮﻙ ، فإن من ارتضى بحلاله رزق الكمال فيه
 
“Pejamkanlah matamu dari hal-hal yang haram… Ketahuilah, orang yang merasa cukup dengan suatu yang halal, maka dia akan diberi kenikmatan yang sempurna di dalam barang halal tersebut.

Semoga bermanfaat.

Insiden Finsbury Park, Theresa May, Trump

Insiden mobil menabraki para pejalan kaki di dekat masjid di kawasan Finsbury Park, London, Senin dini hari (19/6/2017). Sebuah van telah menabraki jamaah saat mereka meninggalkan Masjid Finsbury Park. Kantor berita AFP mengabarkan, peristiwa itu terjadi pada 00.20 tengah malam, atau pukul 06.20 WIB. Presiden AS Donald Trump lamban ketika bicara tentang kekerasan ketika Muslim yang jadi korbannya. Jika pelakunya muslim, cuitan segera yang menyuarakan simpati untuk para korban atau sumpah serapah melawan ideologi kekerasan.

Theresa May telah mengungkapkan simpati, kenyataan bahwa pelaku teror ini tidak tercipta dalam ruang hampa. Proyek TPCT (The Prevent and Counter Terrorism) Inggris telah menciptakan sebuah budaya dimana kebencian terhadap Islam telah menjadi budaya, dan mengalami evolusi yang lebih keras. Fakta menunjukkan ada korelasi langsung antara narasi politik Pemerintah yang didorong oleh media dalam propaganda Islamphobia dan kekerasan terhadap umat Islam. Bahkan Islamfobia berkembang di masyarakat sekitar sekolah.

May lupa bahwa pemerintah Inggris memiliki peran utama dalam penumbuhkan sikap permusuhan terhadap kaum Muslim, termasuk paling keras menuntut agar melarang pergerakan dakwah Islam yang dianggap bukan Islam yang inginkan oleh Inggris. Program-program pemerintah Inggris mencoba membuat umat Islam di Inggris merasa takut, dipaksa melepaskan nilai-nilai Islam mereka dan mengadopsi 'nilai-nilai Inggris' sebagai gantinya. Laporan TEL MAMA 2012 mengonfirmasi bahwa kaum muslim diserang secara fisik, dilecehkan atau diintimidasi karena keimanan mereka.   Kaum muslim terus diuji kesabarannya di Inggris. Mereka harus tetap kuat dan bangga akan identitas Islam mereka dan berpegang teguh pada cara hidup dan nilai mereka. Umat Islam dan khususnya aktivis dakwah harus memahami dan mengekspos rencana yang dibuat terhadap Islam di AS-Inggris dan seluruh dunia.

Theresa May dan Trump berupaya mengalihkan perhatian yang terus tumbuh tentang kebijakan luar negerinya dan mengalihkannya kepada masalah “radikalisasi ideologi”. Keduanya tidak mampu mengakui efek menghancurkan dari invasi barat di berbagai kawasan. Keduanya tidak mampu mengakui bahwa masyarakat di dunia Islam berjuang untuk merealisasi perubahan dari kolonialisme dan sistem-sistem yang didukung barat. Masyarakat ingin melanjutkan kembali Khilafah di dunia Islam.

Para pemimpin barat lainnya mengobarkan api ketakutan terhadap setiap yang diklaim terorisme untuk menjustifikasi intervensi militer dan politik di dunia Islam. Mereka pura-pura tidak tahu atas kemarahan dan perlawanan umat akibat dari semua itu. Lalu ia menyebut seruan untuk berubah dari penjajahan sebagai “radikalisme”, “ideologi pembunuh” dan “ideologi setan”. Pada saat yang sama, pemimpin-pemimpin Barat membungkap aspirasi politik Islam. Dan pada saat yang sama tanpa alasan mereka ingin mendistorsi keyakinan yang dianut lebih dari semilyar lebih kaum muslim.

Inilah sistem sekuler yang gagal, yang tidak memiliki daya untuk mensinergikan berbagai budaya dan keyakinan, dan kegagalan untuk memenuhi kebutuhan primer masyarakat yang setara, seperti perumahan yang nyaman dan aman, seperti yang kita lihat di Menara Grenfell. Sekali lagi, masyarakat berhak mempertanyakan dan mengganti sekularisme untuk memerintah umat manusia.

Kini, akibat kegagalan brexit ketidakpastian ekonomi menghantui politisi dan masyarakat. Sementara di sisi lain elit terus melayani kepentingan mereka sendiri, menciptakan kematian dan kehancuran di seluruh dunia. Sungguh Khilafah mencerminkan keinginan yang terus tumbuh bagi kaum muslim di seluruh dunia untuk menyatukan dunia Islam di bawah satu kepemimpinan- sebagaimana dahulu sebelum penjajahan Inggris yang membiarkan mereka terpecah-pecah di bawah cengkeraman tiran. 

Penulis : Umar Syarifudin (pengamat politik Internasional)
Diberdayakan oleh Blogger.