Madura Mudakarah Bela Ulama : Tegas, Ulama Madura Tidak Memaafkan Ahok !

Madura Mudakarah Bela Ulama : Tegas, Ulama Madura Tidak Memaafkan Ahok !
Madura Mudakarah Bela Ulama
Dakwah Jatim. Sikap arogan yang ditampakkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  KH. Ma'ruf Amin, pada saat persidangan penistaan agama dengan tersangka Ahok beberapa hari yang lalu menuai kecaman dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari kalangan Ulama di Madura Raya.

Menyikapi hal tersebut maka Ulama se-Madura Raya yang diprakarsai HTI DPD 2 Bangkalan pada Sabtu malam bertemu dalam sebuah forum Mudzakarah Bela Ulama di Rumah RKH. Ali Badri, Pimpinan Majelis Ta'lim Qolbun Salim, Desa Blega kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.

Para Ulama yang hadir disambut dengan baik oleh RKH. Nasyir Zaini, wakil dari Majelis Qalbun Salim. Bertindak sebagai shohibul bayt, ketika memberi sambutan di hadapan lebih dari 103 ulama dan asatidz, beliau dengan tegas menyampaikan pembelaan terhadap Islam dan Ulama.

Pada kesempatan berikutnya, Ust. Ilyasa perwakilan DPD I HTI Jatim, memaparkan materi tentang kewajiban menghormati Ulama dan larangan mencela Ulama.

"Siapakah Ulamanya Hizbut Tahrir? Ulamanya Hizbut Tahrir itu adalah siapapun  yang berpegang pada Al-Qur'an dan Hadits. Mereka semua yang berpegang kepada Alquran dan hadits adalah  Ulamanya Hizbut Tahrir.  Apakah KH Ma'ruf Amin termasuk? KH. Ma'ruf Amin, ketua MUI dan Rais Aam Nahdlatul Ulama, beliau berpegang teguh kepada AlQur'an dan Hadits, maka beliau juga Ulama kami, Ulamanya Hizbut Tahrir," tegas Ustadz Ilyasa dengan penuh retorika.

Pada sesi penyampaian pendapat, KH. Ahmad Damanhuri, Ulama yang berasal dari Kecamatan Kamal Kab.Bangkalan, menyatakan bahwa, "Kini sudah saatnya HTI, NU, Muhammadiyah, dan Ormas Islam lainnya bersatu merapatkan barisan untuk membela Islam dan Ulama. Sekarang ini pembelaan terhadap Islam dan ulama sudah tidak lagi tergolong fardhu Kifayah, melainkan sudah termasuk fardhu 'ain. Yakinlah saudaraku, Islam pasti menang!!!"

Pada forum ini disampaikan pernyataan Ulama yang dibacakan oleh Abah Danniji, mantan Kasat Intel Polres Sumenep. Setelah purna tugas beliau kini telah menjadi bagian dari pejuang Syariah dan Khilafah. Alhamdulillah.

Berikut hasil pernyataan Ulama:

PERNYATAAN ULAMA DALAM MUDZAKARAH ULAMA BERSAMA HIZBUT TAHRIR INDONESIA UNTUK BELA ULAMA

Dalam persidangan, tim pengacara Ahok telah memperlakukan saksi KH Ma’ruf Amin yang notabene adalah Ulama -Rais Aam Nahdlatul Ulama dan Ketua Umum MUI Pusat- dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan.

Selama persidangan, tim pengacara Ahok tidak berfokus pada substansi materi yang diterangkan saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak pantas.

Tim pengacara Ahok cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi. Saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengancam melaporkan KH.Ma'ruf Amin ke polisi. Bahkan kubu Ahok menuding Presiden ke enam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menelepon ketua MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang Ahok terkait penistaan agama.

Meskipun Ahok sebelumnya keberatan meminta maaf atas tuduhannya berkaitan kesaksian yang disampaikan KH Ma'ruf Amin dalam persidangan yang digelar Selasa lalu, akhirnya Ahok pun meminta maaf. Maka dengan pertimbangan kewajiban menghormati orang mukmin dan larangan menyakiti mereka berdasar ayat Al-Quran,

Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. [TQS Al-Ahzab (33): 57-58]

Hukum mencela ulama dan orang sholeh tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama ahlus sunnah wal jama’ah. Bahwa hukumnya haram mencela orang-orang beriman, lebih-lebih orang-orang yang mendapatkan kedudukan tinggi dan menjadi simbol Islam, seperti sahabat Nabi saw, keluarga Nabi saw, serta para ulama.

Hukum menghina ulama dirinci berdasarkan faktanya. Pertama, jika penghinaan, pengejekan, pengolok-olokan diarahkan pada kepribadian mereka dan sifat-sifat khalqiyyah wa khuluqiyyah (bentuk tubuh dan karakter pribadi), maka ini hukumnya haram.

Kedua, jika pengolok-olokan, penghinaan, pengejekan ditujukan pada diri mereka dalam kapasitasnya sebagai ulama yang memahami hukum-hukum syariat, maka pelakunya dihukumi kafir.   Hukum ini juga berlaku atas pengejekan dan penghinaan terhadap orang-orang sholeh dan ahli ibadah, dan juga ahlu bait Nabi saw.

Maka kami para ulama yang hadir pada  Ulama dalam Mudzakarah Ulama bersama Hizbut Tahrir Indonesia untuk Bela Ulama:

1. Memohon kepada pemerintah jangan melindungi dan membela Ahok sebagai terdakwa penistaan agama yang dilakukan oleh siapa pun baik aparat keamanan maupun pemerintah. Sebagaimana yang dilakukan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, dan Pangdam Jaya Letjen Teddy Lhaksmana, setelah rakyat gelisah dan marah karena seorang Ahok dan Tim Pengacaranya melecehkan Ulama di dalam persidangan kasus penistaan agama.

2. Menuntut kepada aparat yang berwenang untuk  melanjutkan dalam  menindak   Penistaan agama atas nama Ahok berdasarkan KUHP Pasal 156a dan UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, karena perbuatan Ahok ini secara sah dan meyakinkan telah melanggar aturan tersebut sehingga harus ditindak dan tidak boleh dimaafkan.

3. Dengan penghinaan terhadap al Quran dan Ulama yang telah dilakukan oleh Ahok ini, semakin jelaslah siapa Ahok sebenarnya, dan ini menambah bukti-bukti yang sudah ada tentang betapa tidak pantasnya Ahok memimpin Propinsi DKI Jakarta yang berpenduduk mayoritas muslim. Menyerukan kepada seluruh umat Islam, di wilayah DKI Jakarta khususnya, untuk bersatu, bahu membahu, berjuang menolak (calon) kepemimpinan kafir di wilayah Jakarta ini, yang dalam sejarahnya sesungguhnya senantiasa lekat dengan perjuangan Islam. Serta tetap teguh, sabar dan istiqamah dalam perjuangan di jalan dakwah bersama Ulama demi terwujudnya kehidupan Islami melalui tegaknya Syariah dan Khilafah. Tidak gentar terhadap setiap tantangan, hambatan dan ancaman hingga cita-cita mulia itu benar-benar terwujud.

5. Ahok harus ditahan

6. Hentikan kriminalisasi ulama

Blega Bangkalan, 7 Jumadil Ula 1438 H/ 4 Februari 2017 M 
Atas Nama Kami Para Ulama yang hadir pada Ulama dalam Mudzakarah Ulama bersama Hizbut Tahrir Indonesia untuk Bela Ulama
 
Selama Demokrasi masih diterapkan di negeri ini, ketahuilah Islam dan Ulama akan terus dilecehkan oleh orang-orang kafir dan munafik. Mari kita hentikan pelecehan ini dengan bersungguh-sungguh berjuang hingga syariah dan khilafah bisa terwujud di kehidupan ini. Semoga tidak lama lagi.

(Hafid/Abdurrahman Ar/MI Madura)

Madura Mudakarah Bela Ulama : Tegas, Ulama Madura Tidak Memaafkan Ahok !